Richard Lee Jadi Tersangka di Kasus Melawan Kartika Putri, Polisi Sebut Kosmetik Helwa Miliki Izin BPOM

Kamis, 07 April 2022 - 15:00 WIB
loading...
Richard Lee Jadi Tersangka...
Perseteruan antara Kartika Putri dengan Youtuber Richard Lee memasuki babak baru. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Perseteruan antara Kartika Putri dengan Youtuber Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses. Dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Bila dirunut beberapa waktu ke belakang, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee dimulai pada Januari 2021. Bermula dari unggahan video Richard Lee yang membahas salah satu produk kecantikan Helwa berupa krim wajah yang dianggapnya berbahaya.

Ternyata, produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Tak terima dengan penyataan Richard Lee yang dianggap tak mendasar, Kartika Putri melaporkannya ke kepolisian.

Miliki Izin BPOM

Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media mengungkapkan, produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Ia menambahkan, Kartika Putri sebelum menerima produk Helwa untuk dipromosikan sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman.

"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kartika Putri. Namun, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)